MTsN 1 Lumajang merupakan madrasah penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS) dengan menggunakan struktur kurikulum 2013 yang ditetapkan oleh pemerintah (KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah). SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya (Permendikbud 158,1).
Kurikulum reguler merupakan kurikulum yang sudah ditetapkan oleh kementerian agama, yang meliputi : Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud No 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013, sedangkan untuk Pendidikan Agama mengacu pada KMA No. 183 Tahun 2019
Kurikulum Fullday meliputi kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian agama ditambah dengan kurikulum pengembangan yg meliputi : pengembangan diniyah praktis (Ta’lim muta’allim dan fikih), pengembangan sains, KIR, bahasa (inggris dan arab), TIK (multimedia), dan membaca kitab kuning.
Kurikulum Ma’had merupakan paduan dari kurikulum madrosy dan kurikulum ma’hadi. Kurikulum madrosy merupakan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian agama. Kurikulum ma’hady meliputi : tahfidz, membaca kitab kuning, tahsin, hadits, akhlak, fikih, tarikh islam, pengembangan bahasa (inggris dan arab), serta pengembangan diri (muhadloroh, qiroah, albanjari, keorganisasian, berkebun)
meliputi : pembiasaan sholat dhuha, sholat dhuhur dan ashar berjamaah, sholat jum’at, kultum, PHBI, pembiasaan berinfaq, baksos, serta pengawalan melalui BKS
meliputi : adab masuk masjid, adab menuntut ilmu, adab makan, adab pergaulan, adab terhadap guru dan orang tua, serta pengawalan melalui BKS
yang bertujuan untuk menta’ajubi keajaiban Alam
bertujuan untuk melatih kemandirian, kerjasama, tanggung jawab, dan disiplin siswa
Mulai tahun 2015 (SK Dirjen Pendis No 3274 tahun 2015) sampai sekarang (SK Dirjen Pendis No 6633 tahun 2019)
SK Dirjen Pendis No 6757 tahun 2020
SK Dirjen Pendis No 1834 tahun 2021