“Mewujudkan santri yang berkualitas, unggul di bidang pengetahuan, keagamaan, kebahasaan, dan berakhlak mulia.”
0%
Kurikulum Ma'hady
0%
Kurikulum Madrasy
0
Santri Putra
0
Santri Putri
Mari cari Tahu
14 Istilah Umum Dalam Lingkungan Ma'had
Norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Kepala MTsN 1 Lumajang sebagai landasan tingkah laku santri Ma’had Al-Hikmah.
Aturan-aturan tentang hak dan kewajiban, pelanggaran dan sanksi bagi santri Ma’had Al-Hikmah.
Sesuatu yang harus dilaksanakan oleh santri demi tercapainya tujuan yang sesuai dengan kode etik dan tata tertib ini.
Kewenangan yang dimiliki santri dalam mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan asas yang ada dalam kode etik.
Setiap perilaku yang bertentangan dengan aturan ini.
Hukuman yang dikenakan kepada santri yang melanggar Kode Etik dan Tata Tertib.
Pihak yang menurut aturan berlaku mempunyai hak menetapkan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib.
Organisasi Santri Ma’had di Ma’had Al-Hikmah.
Meliputi pakaian yang telah ditentukan sebagai berikut : Santri putra (Baju taqwa, berkopyah), Santri putri (Baju kurung, jilbab menutupi dada), tidak beraksesoris dan dengan warna yang telah ditentukan madrasah.
Siswa-siswi MTsN 1 Lumajang yang terdaftar sebagai penghuni Ma’had Al-Hikmah.
Orang yang bertugas sebagai pendamping santri dan bertanggung jawab kepada Mudir.
Pengasuh sekaligus Kepala Ma’had Al-Hikmah yang bertanggung jawab kepada Kepala MTsN 1 Lumajang.
Tenaga pendidik dan pengajar di Ma’had Al-Hikmah.
Previous
Next
Tujuan Kode Etik dan Tata Tertib
Tercapainya suasana ma’had yang kondusif bagi terlaksananya proses belajar mengajar dengan baik
Fungsi Kode Etik dan Tata Tertib
Menjadi peraturan atau petunjuk mengenai hak, kewajiban, pelanggaran, dan sanksi yang berlaku bagi santri Ma’had Al-Hikmah.
Sebagai alat untuk mencapai tujuan yaitu menjadikan santriwan dan santriwati berilmu dan berahlak karimah.